Presiden Dapat Membekukan Sementara Aktivitas Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs
Di balik sikap boikot itu terdapat sikap yang aneh dari pimpinan KPK, dimana meskipun sudah mendeclare "mengembalikan" pimpinan KPK kepada Presiden, tetapi masih berharap supaya Presiden tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019. Oleh karena itu Presiden dan DPR harus bersikap tegas karena Presiden dan DPR telah dipermalukan oleh sikap pimpinan KPK, apalagi secara hukum pengembalian pimpinan KPK kepada Presiden, telah berimplikasi terjadi kekosongan pimpinan KPK.
“Dengan demikian maka, setidak-tidaknya tanggal 15 September 2019, Presiden Jokowi sudah membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo dkk sembari menunjuk 5 (lima) orang PLT pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru 2019-2023 untuk segera bertugas,” katanya.
Petrus menilai sikap pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden merupakan langkah politicking, kekanak-kanakan bahkan memalukan. Secara hukum tindakan pimpinan KPK yang secara serentak memgembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan. Hal ini bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi secara langsung tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK.(fri/jpnn)