Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Diminta Atasi Bupati Buton Utara

Kamis, 16 Januari 2014 – 18:15 WIB
Presiden Diminta Atasi Bupati Buton Utara - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai sudah saatnya turun tangan menghadapi ulah Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakaria. Karena terbukti, teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang telah lima kali dilayangkan, tak juga digubris.

Padahal dalam suratnya, Mendagri mengingatkan langkah Ridwan yang membangun Ibukota kabupaten di Ereke, menyalahi Undang-Undang Pembentukan Buton Utara. Selain itu perbuatan tersebut juga berindikasi merugikan negara.

Sebab sesuai undang-undang, Ibukota Buton Utara harus berada di Buranga yang berjarak sekitar 60 kilometer dari Ereke. Dan atas perintah undang-undang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menguatkannya.

"Sudah ada putusan MK. Sudah ada lima kali pula surat teguran. Sudah jelas melanggar UU, tak menggubris pula putusan MK. Mendagri itu kan bawahan Presiden. Pembangkangan ini runtuhkan wibawa pemerintah pusat. Ini preseden buruk, bisa diikuti bupati lain. Presiden harus turun tangan bila Mendagri tak berdaya,” ujar Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, di Jakarta, Kamis (16/1).

Menurut Karyono, Presiden perlu turun tangan demi menjaga wibawa pemerintah pusat. Karena pembangkangan Ridwan jauh lebih berat dari ulah mantan Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, beberapa waktu lalu.

“Kalau dilihat dari bobot kasusnya, ini sudah sangat jelas melanggar putusan MK, melanggar UU dan tak menggubris teguran Mendagri yang merupakan representasi pemerintah pusat. Jadi lebih berat dari kasus Aceng di Garut. Aceng saja Presiden bersikap," katanya.

Selain terhadap Presiden, Karyono juga menilai Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Ridwan maju sebagai bupati beberapa waktu lalu, perlu bersikap tegas.

"Partai yang  lindungi orang salah, partai pun akan dinilai salah. Putusan MK kan final dan mengikat. Tapi itu tak tak digubris. Ini pembangkangan konstitusi, bukan lagi pembangkangan UU. Oleh institusi apapun, putusan MK harus dijalankan. Bila dibiarkan, sama saja PAN tanam bom waktu,” ujarnya.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai sudah saatnya turun tangan menghadapi ulah Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close