Presiden Diminta Segera Serahkan Nama Calon Gubernur BI
Jumat, 16 April 2010 – 20:20 WIB
Karenanya politisi yang akrab disapa dengan nama Melky itu mengusulkan revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Melky menyatakan, revisi harus memuat pembatasan waktu dalam hal pengusulan nama-nama calon gubernur BI ke DPR.
"Revisi itu agar nanti tidak berlarut-larut seperti ini lagi. Bank sentral itu itu independen. Tetapi kalau terlalu berlama-lama seperti ini, sulit menghindari kesan bahwa presiden ingin menempatkan orangnya (sebagai gubernur BI) semakin sulit untuk dihindari," jelasnya.
Selain itu Melky juga menyarankan agar nantinya gubernur BI diisi oleh orang dari luar BI yang memang punya kapabilitas dan kompetensi. Menurut Melky, orang dari luar di pucuk pimpinan BI itu diharapkan akan membawa penyegaran. "Kalau masih orang dalam saja, nanti yang ada hanya ewuh-pakewuh (sungkan). Bank sentral tidak bisa dikelola dengan ewuh pakewuh, tetapi kemampuan," cetusnya.(ara/jpnn)