Presiden Harus Jelaskan Alasan Pemecatan Archandra
Selasa, 06 September 2016 – 13:30 WIB
"Tetapi bukanlah hak prerogatif presiden untuk mengangkat seseorang yang sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang," kata Romadhon. (boy/jpnn)
"Tetapi bukanlah hak prerogatif presiden untuk mengangkat seseorang yang sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang," kata Romadhon. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News