Presiden Ingin Gratis, Ternyata Bayar Sebegini, Ribuan Pedagang Bakso Mengeluh
"Ada perbedaan bagaimana tukang bakso masuk dalam kategori risiko tinggi, jadi berisiko tinggi produknya, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, kecuali kalau difasilitasi," katanya.
Koordinator Sertifikasi Halal pada Kemenag RI Ahmad Sukandar menjelaskan pada dasarnya biaya kepengurusan sertifikasi halal hanya sebesar Rp 660 ribu saja.
"Sekarang ada tarifnya, saya rasa kompetitif, UKM hanya Rp 660 ribu, untuk siapa uangnya? Rp 350 ribu untuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), BPJPH sebesar Rp 200 ribu, lalu Rp 100 ribu untuk sidang fatwa," katanya.
Dia menjelaskan ada biaya tambahan berupa akomodasi dan transportasi untuk auditor dari LPH yang melakukan kajian dan peninjauan ke lapangan.
Proses tersebut membutuhkan banyak waktu sehingga membuat biaya membengkak hingga jutaan rupiah.
"Namun itu di luar transportasi dan akomodasi untuk auditor."
"Kalau daging, harus ditelusuri dahulu, karena berisiko ada titik kritisnya di daging itu, siapa yang menyembelihnya? di RPH mana? Apa RPH punya sertifikat halal atau tidak?"
"Apa yang menyembelih punya sertifikat Juleha (juru sembelih halal) yang sudah dikeluarkan oleh dinas peternakan dan pertanian, mereka seharusnya ada sertifikat," katanya.