Presiden Instruksikan Mendes PDTT Kawal Padat Karya Tunai Dana Desa
Menurutnya, penyaluran dana desa saat ini lebih cepat dan mudah dilaksanakan kegiatan padat karya tunai. Berbeda dengan penyaluran dana desa di tahun-tahun sebelumnya, dana desa tahun ini tidak lagi melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tapi disalurkan langsung dari RKUN (Rekening Kas Umum Nasional) ke rekening desa.
"Percepatan-percepatan seperti ini bertujuan agar desa dapat segera melaksanakan program dana desa yang sifatnya padat karya tunai. Makanya, dana desa tahap pertama harus digunakan untuk padat karya tunai," tegas Mendes Halim.
Di sisi lain ia mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga melakukan review dan revisi DIPA untuk pengalihan sebagian anggaran menjadi kegiatan yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi output. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat terbatas pada 16 Maret lalu.
“Kami terus lakukan komunikasi harian dengan desa untuk memantau pencairan dan penggunaan dana desa, terutama terkait dengan kegiatan padat karya tunai. Sekaligus melakukan pemetaan dan pendampingan desa terkait Covid-19,” ujarnya.(ikl/jpnn)