Presiden Jokowi dan PM Lee Sepakati Sejumlah Perjanjian, di Antaranya soal Ekstradisi
jpnn.com, BINTAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong membuat sejumlah kesepakatan kerja sama kedua negara dalam pertemuan di Kabupaten Bintan, salah satunya tentang perjanjian ekstradisi.
Isu lain yang disepakati Presiden Jokowi dan PM Lee pada pertemuan di The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau, itu ialah di bidang politik, hukum, dan keamanan antara Indonesia dengan Singapura.
Kesepakatan tersebut antara lain berupa pertukaran dokumen antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dengan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Republik Singapura tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura.
Selain itu, kedua negara juga menandatangani kesepakatan terkait Perjanjian Ekstradisi, Persetujuan Flight Information Region (FIR), dan Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan.
"Untuk Perjanjian Ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," kata Presiden saat menyampaikan pernyataan pers bersama PM Singapura pada Selasa (25/1).
Sementara itu, dengan ditandatanganinya Perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
"Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ungkap Jokowi.
Di samping itu, kedua negara juga menyepakati kerja sama di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang telah menjadi komitmen kedua negara sejak beberapa tahun lalu.