Presiden Jokowi Kirim Dua Menteri ke Riung Gede Sabaki Banten
Kemudian dijalankan Nawacita yang relevan dengan acara pertemuan masyarakat adat yaitu Agenda Kesatu yang berbunyi: “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara,” dan Agenda Ketiga “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” dengan strategi peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengamanan hutan melalui kemitraan termasuk pengembangan hutan adat dan aktualisasi Masyarakat Hukum Adat.
Menteri Siti menegaskan Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dengan adat istiadat dan budayanya untuk menghadapi pemenuhan kebutuhan kehidupan tanpa meninggalkan pilar-pilar penopang kehidupan komunitas adatnya yang selama ini terbukti telah mampu menghidupi masyarakat dengan senantiasa tetap menjaga sumberdaya alam dan lingkungannya.
Pengakuan Hutan Adat
Lebih lanjut, Siti mengatakan pengakuan Hutan Adat merupakan pengakuan Negara kepada hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan tersebut juga berarti pengakuan kepada nilai-nilai asli dan jati diri asli bangsa Indonesia. Untuk pertama kalinya pengakuan secara resmi hutan adat ditegaskan olehh Presiden Jokowi pada t 30 Desember 2016.
Menteri Siti menegaskan tentang kecintaan Presiden Jokowi kepada rakyat di pelosok-pelosok; serta penegasan Presiden Jokowi untuk kebijakan Pemeirntah yang berpihak kepada rakyat, yang sangat jelas aktualisasi pada pembangunan sektor kehutanan dan lingkungan.
“Hutan Adat, merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat,” kata Menteri Siti.
Penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara. Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 22.831 hektare yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas ± 5.172 ha.
Selain itu juga penetapan hitan adat untuk Suku Anak Dalam atau SAD di kabupaten Sarolangun Jambi seluas 5.000 ha dan penyerahan kebun karet produktif dari swasta seluas 114 hektar bagi SAD.
Dikemukakan, areal Hutan adat yang telah diserahkan keputusannya oleh Presiden Jokow, tersebar di wilayah Provinsi Jambi (21 unit), Sulawesi Selatan (3 unit), Sulawesi Tengah (2 Unit), Banten (1 unit), Provinsi Kalimantan Barat (4 Unit), Kalimantan Timur (1 Unit), Jawa Barat (1 Unit) dan Sumatera Selatan (1 unit). Adapun Pencadangan Hutan Adat berada di Kab. Humbang Hasundutan – Sumatera Utara.
Yang terakhir ini sedang dalam penyelesaian administrasi akhir untuk penetapan hutan adat bagi masyakarat adat Padumaan Sipituhuta setelah lahirnya Perda Kabupaten Humbang Hasindutan baru-baru ini.