Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Jokowi Marah 18 Juni, Video Dipublikasikan Tanggal 28, Ternyata Ini Alasannya

Senin, 29 Juni 2020 – 04:12 WIB
Presiden Jokowi Marah 18 Juni, Video Dipublikasikan Tanggal 28, Ternyata Ini Alasannya - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Presiden pun meminta agar para menteri punya satu perasaan yaitu bekerja dalam kondisi krisis.

"Perasaan ini tolong sama. Kita harus sama perasaannya. Kalau ada yang berbeda satu saja, sudah berbahaya, jadi tindakan-tindakan, keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan kita suasananya harus suasana krisis. Jangan kebijakan yang biasa-biasa saja menganggap ini sebuah kenormalan. Apa-apaan ini," kata Presiden lagi.

Presiden sendiri sudah mengeluarkan dua perppu sejak pandemi COVID terjadi, yaitu Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 pada 12 Mei 2020.

Presiden juga mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kalau perlu kebijakan perppu, ya perppu saya keluarkan. Kalau perlu perpres, ya perpres saya keluarkan. Kalau sudah ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ya keluarkan. Untuk menangani negara tanggung jawab kita kepada 267 juta rakyat kita," kata Presiden.

Presiden pun mengungkapkan kejengkelannya, karena menilai masih ada menteri yang bekerja seperti biasa.

"Saya lihat, masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja. Saya jengkelnya di situ. Ini apa tidak punya perasaan. Suasana ini krisis," kata Presiden Jokowi lagi.

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin saat dikonfirmasi, Minggu (28/6), mengatakan awalnya Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta pada 18 Juni 2020 tersebut bersifat intern.

Presiden Jokowi marah, mengungkapkan kejengkelannya hingga mengucap kara reshuffle karena masih banyak menteri bekerja biasa-biasa saja di masa pandemi COVID-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close