Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Jokowi Perlu Tim Khusus Mengkaji Amnesti untuk Baiq Nuril?

Jumat, 12 Juli 2019 – 21:50 WIB
Presiden Jokowi Perlu Tim Khusus Mengkaji Amnesti untuk Baiq Nuril? - JPNN.COM
Kasus Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Eko Sulistyo menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak membutuhkan tim khusus sebelum memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, terdakwa perkara konten asusila. Menurut dia, Jokowi dibantu Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji amnesti ke Baiq Nuril.

"Enggak usah, itu cukup. Cukup kementerian, cukup pembantu presiden aja Kementerian Hukum dan HAM," kata Eko ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Hanya saja, Eko tidak mengetahui secara pasti apakah Baiq Nuril sudah mengirim surat mengajukan amnesti. Sebab, urusan surat menyurat diurus oleh Kementerian Sekretaris Negara.

Ketika surat sudah sampai ke meja Kemensetneg, akan diserahkan ke Kemenkumham. Di Kemenkumham, surat akan dikaji dan hasil kesimpulannya disampaikan ke Presiden RI.

"Soal Baiq Nuril itu lagi diserahkan, kemudian Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji," ucap dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima rekomendasi dari menteri terkait permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun.

Baiq adalah mantan guru honorer di sebuah SMAN di Mataram, NTB yang dijatuhi enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Belum sampai meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara di JCC Senayan, Jakarta pada Jumat (12/7).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima rekomendasi dari menteri terkait permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News