Presiden Jokowi Perlu Tim Khusus Mengkaji Amnesti untuk Baiq Nuril?
jpnn.com, JAKARTA - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Eko Sulistyo menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak membutuhkan tim khusus sebelum memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, terdakwa perkara konten asusila. Menurut dia, Jokowi dibantu Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji amnesti ke Baiq Nuril.
"Enggak usah, itu cukup. Cukup kementerian, cukup pembantu presiden aja Kementerian Hukum dan HAM," kata Eko ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Hanya saja, Eko tidak mengetahui secara pasti apakah Baiq Nuril sudah mengirim surat mengajukan amnesti. Sebab, urusan surat menyurat diurus oleh Kementerian Sekretaris Negara.
Ketika surat sudah sampai ke meja Kemensetneg, akan diserahkan ke Kemenkumham. Di Kemenkumham, surat akan dikaji dan hasil kesimpulannya disampaikan ke Presiden RI.
"Soal Baiq Nuril itu lagi diserahkan, kemudian Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji," ucap dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima rekomendasi dari menteri terkait permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun.
Baiq adalah mantan guru honorer di sebuah SMAN di Mataram, NTB yang dijatuhi enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Belum sampai meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara di JCC Senayan, Jakarta pada Jumat (12/7).