Presiden Jokowi Sampaikan Angin Segar soal PPKM Darurat Jawa-Bali, Tolong Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual pada Selasa (20/7) malam.
Dia memastikan bakal melonggarkan aturan PPKM Darurat secara bertahap apabila tren kasus Covid-19 terus menurun.
"Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.
Eks gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan sejak 3 Juli 2021. Jokowi menyadari kebijakan tersebut sangat berat, tetapi pemerintah harus mengambilnya.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien," kata Presiden Jokowi.
Mantan wali kota Solo itu menyatakan, layanan kesehatan juga perlu diberikan keleluasaan. Sebab, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya selama ini diisi oleh pasien Covid-19.
Sementara pasien dengan penyakit kritis lainnya terganggu sehingga terancam nyawanya.