Presiden Jokowi Tambah Usia Pensiun Prajurit TNI
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menghendaki agar usia pensiun tamtama dan bintara TNI ditambah dari 53 tahun menjadi 58.
Karena itu, Jokowi merintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk berkoordinasi dengan DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut Jokowi, tidak tepat jika di usia 53 tahun, tamtama dan bintara TNI sudah pensiun. Sebab, usia di usia tersebut masih produktif. Posisinya berbeda dengan Polri yang masa pensiunnya sudah dinaikkan jadi 58 tahun.
"Saya sudah perintahkan menkumhan dan panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun, tapi ini merevisi UU. Kalau umur 53 tahun kan masih seger-segernya, masih produktif sudah dipensiunkan," kata Jokowi usai Rapat Pimpinan TNI - Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1).
BACA JUGA: 450 Prajurit TNI Siap Berangkat, Jangan Lupa Selalu Berdoa
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan di antara pertimbangannya adalah harapan hidup orang Indonesia saat ini sudah di atas 73 tahun. Selain itu, untuk menyamakan dengan usia pensiun Polri pada umur 58 tahun.
Prajurit Kopassus. Foto: Ricardo/JPNN.com