Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Setjen DPD RI
Adapun Pusat terdiri atas paling banyak empat)Bidang dan Subbagian Tata Usaha. Bidang sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak tiga Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Perpres ini juga menegaskan, untuk melaksanakan pengawasan intern, di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat, yang merupakan unsur pengawasan intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal, dan dipimpin oleh Inspektur.
“Inspektorat terdiri atas satu Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional,” bunyi Pasal 19 Perpres ini.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan DPD RI, menurut Perpres ini, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan DPD RI, yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan DPD RI, dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan DPD RI di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
Staf Khusus sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang untuk Ketua DPD RI dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua DPD RI.
“Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud bertanggung jawab kepada Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sesuai dengan penugasannya,” bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres ini.
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. Sedangkan masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Ketua DPD RI atau Wakil Ketua DPD RI yang bersangkutan.
“Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tidak diberikan pensiun dan uang pesangon,” bunyi Pasal 25 ayat (2) Perpres ini.