Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Pelaporan LHKPN Calon Menteri ke KPK
Selain itu, bersedia diperiksa kekayannya sebelum, selama dan setelah menjabat; melaporkan dan.mengumumkan kekayannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan KKN; dan seterusnya dan pada pasal 6 disebutkan bahwa hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 dialksanakan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan oeraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh karena itu, para Menteri sebelum diambil sumpah atau dilantik, maka hal-hal terkait kewajiban Penyelenggara Negara menurut UU ini yaitu LHKPN, harus clear and clean. Jika tidak maka baik Presiden Jokowi maupun Para Calon Menteri yang akan dilantik, bisa dikualifikasi sebagai telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar hukum dan hal itu bisa berimplikasi kepada Presiden dituduh melakukan pelanggaran hukum dan bisa dibawa kepada proses hukum bahkan bagi Presiden bisa diimpeach atas alasan melanggar hukum dan sumpah jabatan.(fri/jpnn)