Presiden, Kejagung dan Mabes TNI Digugat Rp 1 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mabes TNI dan turut tergugat mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Prabowo Subianto, di Ruang Sidang Mr.R.Wirjono Prodjodikoro, Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Juru Bicara para penggugat dalam kasus penculikan aktivis 1997-1998 ini tergabung dalam Tim Advokat Ungkap Kasus Penculikan (Tangkap), Antoni Silo, gugatan dilayangkan karena mereka menilai para tergugat diduga menjalankan perbuatan melawan hukum.
"Padahal kewajiban presiden untuk membentuk Pengadilan HAM adhoc atas penghilangan 13 aktivis yang terjadi jelang reformasi 1998 lalu," ujarnya di sela-sela persidangan.
Namun baru berjalan lima menit, Hakim Heru Prakosa yang memimpin sidang, menutup sidang karena ketidakhadiran Kuasa Hukum Presiden RI, Kejaksaan Agung dan Kuasa Hukum Prabowo Subianto.
"Sidang akan dilanjutkan pada 16 Juli mendatang," katanya.
Atas ketidakhadiran Kuasa Hukum tiga tergugat, salah seorang advokat yang tergabung dalam Tangkap, Simon Tambunan, meminta hakim memertimbangkan melanjutkan persidangan dengan memeriksa berkas perkara yang mereka ajukan, jika dalam sidang berikutnya kuasa hukum tergugat tidak juga hadir.
"Terus terang kami kecewa atas ketidakhadiran kuasa hukum beberapa tergugat. Kami pikir presiden tidak serius, ini sudah kami daftarkan sebulan lalu. Padahal seharusnya Kepresidenan itu. lembaga yang paling siap," ujar Antoni.
Kekecewaan, menurutnya hadir karena kasus penghilangan sudah 16 tahun, namun hinggga kini belum ada kejelasan nasib ke-13 aktivis. Padahal Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi.