Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Minta BP Batam Dibubarkan, Mustofa: Jangan Sampai Investor Resah Lalu Pindah

Kamis, 31 Desember 2015 – 18:56 WIB
Presiden Minta BP Batam Dibubarkan, Mustofa: Jangan Sampai Investor Resah Lalu Pindah - JPNN.COM
Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Foto: Batam Pos / JPNN
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja meminta para investor maupun calon investor tidak panik menanggapi wacana pembubaran BP Batam, yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut dia, pemerintah tidak akan berniat menyengsarakan investor yang menanamkan modalnya di Batam.

jpnn.com - “Jadi tidak usah resah atau khawatir, jangan sampai kemudian melakukan capital flight (memindahkan modalnya keluar). Bagi (investor) yang mau masuk, silahkan masuk,” kata Mustofa usai menggelar coffee morning antara BP Batam bersama media di Kantor BP Batam di Batamcenter, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Kamis (31/12).

Ia katakan, jika ada rencana peralihan kewenangan maka dipastikan pemerintah akan menggelar sosialisasi dan tidak begitu saja menerapkan regulasi baru. “Jadi tidak semudah itu (pembubarannya),” imbuhnya.

Disinggung apakah sudah ada investor yang mencemaskan rencana pembubaran BP Batam dan dampaknya terhadap iklim investasi di Batam, Mustofa tak menampik.

“Kebanyakan kan baru baca beritanya, mungkin didiskusikan dengan perusahaan hari Senin (4/1) nanti. Makanya jangan sampai mereka resah lalu pindah,” katanya.

Meski demikian, Mustofa mengaku menghargai pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang menyebut proses pembubaran BP Batam akan selesai Januari 2016. Hanya, kata dia, untuk melaksanakannya perlu aturan yang jelas dan bukan sekadar pernyataan semata, meskipun itu dilontarkan oleh pejabat setingkat menteri sekalipun.

“Itu sah-sah saja, tapi sebagai landasan hukum harus ada hitam di atas putih (aturan tertulis,red), kita tunggu apakah akan ada undang-undang (untuk membubarkan),” kata Mustofa.

Mustofa menjelaskan, pembentukan BP Batam memiliki landasan hukum, yang dimulai dari Keputusan Presiden (Keppres) yang kemudian diubah jadi UU sehingga ada kepastian hukum.

Menurut ia, jika terjadi perubahan aturan termasuk jika BP Batam harus dibubarkan, maka prosesnya tak bisa instan. Namun, harus melalui sosialisasi dan tahapan-tahapan yang perlu waktu panjang.

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja meminta para investor maupun calon investor tidak panik menanggapi wacana pembubaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News