Presiden Minta Kebijakan dan Penelitian Tidak Gampang Dipidanakan
jpnn.com - JAKARTA – Pemidanaan terhadap sejumlah kebijakan Dahlan Iskan selama menjabat Dirut PLN dan menteri BUMN ditentang istana. Presiden Joko Widodo berharap penegak hukum bersikap arif dengan tidak menghukum orang yang tidak perlu dihukum, apalagi kalau konteksnya adalah kebijakan.
Sikap presiden itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan. Dia menyatakan, presiden menginginkan adanya harmonisasi undang-undang serta para lembaga penegak hukum di Indonesia.
’’Presiden ingin aturan yang ada diharmonisasikan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih dan malah bisa menghambat investasi,’’ kata Luhut di istana kepresidenan Jumat (19/6) usai bertemu presiden.
Presiden tidak ingin peraturan yang tumpang tindih dan belum adanya kesamaan persepsi dari para penegak hukum malah menimbulkan ketakutan dan menjadi celah untuk menghukum orang yang tidak perlu dihukum. ’’Misalnya, menghukum pejabat yang membuat dan menjalankan,’’ ujarnya. ’’Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK harus punya kesamaan pandangan terkait hal tersebut,’’ lanjutnya.
Dia mencontohkan pemidanaan Dahlan Iskan oleh kejaksaan yang malah menimbulkan ketakutan para pejabat. ’’Sekarang ini pejabat pada takut karena (kasus) Pak Dahlan,’’ ungkap Luhut menyinggung.
Selain soal kebijakan, upaya penelitian (research) oleh institusi pemerintah tidak bisa serta-merta dianggap merugikan keuangan negara ketika terjadi masalah dalam pelaksanaannya. Pernyataan itu tentu merujuk pada pengusutan Kejaksaan Agung terhadap kasus pengadaan mobil listrik oleh tiga perusahaan BUMN. Pengadaan itu sebenarnya merupakan bagian dari penelitian untuk pengembangan mobil listrik di Indonesia.
Menurut Luhut, upaya-upaya riset baru bisa dianggap merugikan negara ketika ada bukti uang negara masuk ke kantong pribadi. ’’Jadi, kearifan begini harus klir supaya keputusan ke depan tidak jadi ragu-ragu,’’ tegasnya.
Presiden ingin pemerintah mempercepat pembangunan di banyak bidang. Karena itu, upaya tersebut tidak boleh terhalang persoalan-persoalan tudingan merugikan keuangan negara.