Presiden Minta Menteri Darmin Segera Selesaikan Masalah UWTO
Pertama, soal kenaikan tarif sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otoritas (UWTO) serta tarif layanan lainnya.
Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 yang kemudian dijelaskan dalam beberapa Perka BP Batam.
Kenaikan tarif layanan tersebut dinilai mengganggu kondusifitas dunia usaha di Batam dan menurunkan daya saing Batam sebagai daerah tujuan investasi.
Untuk itu, pengusaha Batam meminta supaya PMK tersebut direvisi.
Di depan Presiden, pengusaha Batam juga menyampaikan keluhan seputar tujuh unsur pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dinilai tidak kooperatif dan kurang komunikatif.
Karenanya, pengusaha meminta Presiden mengevaluasi tujuh unsur pimpinan BP Batam itu.
"Dan kami meminta pusat segera menyelesaikan masalah dualisme di Batam," terangnya.
Jadi berharap, respons Presiden atas keluhan para pengusaha itu segera ditindaklanjuti para menterinya. Khususnya oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.(leo/she/ray/jpnn)