Presiden Mursi Adili Ulang Hosni Mubarak
Sabtu, 24 November 2012 – 08:05 WIB
Dekrit tersebut juga memberikan perlindungan sama kepada majelis tinggi parlemen, yang didominasi pendukung Mursi. Bahkan, melalui dekrit itu, presiden memberikan kewenangan baru untuk mengganti jaksa agung lama.Dinyatakan pula, seluruh keputusan yang dibuat Mursi hingga pemilu parlemen berikutnya tidak bisa digugat secara hukum.
Berdalih untuk "mengamankan revolusi", dekrit tersebut langsung mendapatkan dukungan dari para sekutu politiknya. Namun, muncul ketakutan di kalangan sekuler Mesir bahwa Ikhwanul Muslimin bersama koalisinya bakal mendominasi Mesir baru. Dikhawatirkan, dekrit itu bakal memperparah perpecahan kekuatan politik Mesir pasca lengsernya Hosni Mubarak.
KAIRO--Kebijakan kontroversial dikeluarkan Presiden Mesir Muhammad Mursi. Dia menerbitkan dekrit agar dilaksanakan pengadilan ulang terhadap mantan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Timur Tengah
Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
Jumat, 10 Januari 2025 – 05:00 WIB - Asia Oceania
Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:34 WIB - Eropa
Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
Selasa, 07 Januari 2025 – 17:56 WIB - Timur Tengah
Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
Senin, 06 Januari 2025 – 15:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB