Presiden Organisasi Menyimpang, Korban 9, Cowok Semua
Jika tidak ditangkap, awal 2018 nanti, P dijadwalkan pergi ke London, Inggris usai diwisuda dari kampus ternama di Jogjakarta.
P sendiri bungkam saat ditanya. Dia semakin menunduk ketika kamera menyorot wajahnya.
Mata tampak P memerah dan mengeluarkan air mata. Bahkan saat ditanya apakah menyesali perbuatannya, P tetap bergeming.
“Pengakuan yang bersangkutan, dirinya pernah menjadi korban tindak asusila serupa saat duduk di bangku SMP,” ucap Hilman.
Polda Kaltim menetapkan P sebagai tersangka. P dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014.
P juga dikenakan Pasal 290 ayat 2e dan Pasal 292 tentang Homoseksual.
Penyidik juga memasukkan Pasal 65 KUHP karena adanya beberapa perbuatan melawan hukum.
“Masih terus kami kembangkan. Kemungkinan besar korban juga bisa bertambah. Termasuk apakah dalam melakukan kejahatan memanfaatkan posisi atau jabatannya,” pungkas Hilman. (rdh/rsh/k18)