Presiden PKS: UU Pilkada Patut Diubah
Selasa, 11 Agustus 2015 – 17:51 WIB
"Terkait Perppu, syaratnya ada kedaruratan, kegentingan. Kalau sekarang yang calon tunggal 8, dibanding 269 daerah. Ini tidak terlalu signifikan. Tentu harus berpikir apa perlu Perppu," jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, harus ada alternatif lain seperti rekomendasi Bawaslu dengan membuka pendaftaran ulang. Dia berharap upaya ini bisa berhasil dengan bertambahnya pendaftar calon kepala daerah bagi yang memiliki satu pasangan calon.
Nah, untuk jangka panjang, perlu dilakukan revisi UU Pilkada dan mencari solusi yang kongkit guna mengatur berkaitan calon tunggal. Semua kemungkinan harus ada jalan keluar dan tidak membuat pesta demokrasi terganggu.(fat/jpnn)