Presiden pun Ikut BPJS
Kalau yang non PNS, TNI/ Polri ini harus mendaftar. DPR RI misalnya, sudah akan ketemu dengan Sekjen DPR. Kami minta ada pendaftaran kolektif anggota DPR, DPD juga. Mahkamah Agung juga undang kami. Mahkamah Agung kan juga ada yang PNS, ada yang bukan. Kalau yang PNSnya kan otomatis.
Kesan selama ini, pihak rumah sakit sering meremehkan pasien yang ditanggung Jamkesda ataupun KJS. Bagaimana mengubah agar pasien tetap dinomorsatukan?
Prinsipnya, karena tidak ada perubahan apapun dari Jamkesda atau KJS, manfaat yang didapatkan peserta JKN justru meningkat. Semuanya lebih komprehensif. Semua ditanggung selama sesuai dua persyaratan. Sesuai indikasi medik dan mengikuti prosedur. Semua dilayani meski dengan kelas yang berbeda. Sama juga, Jamkesmas itu apa yang sudah didapat, ya dilanjut saja. Kartu lamanya ada di kami. Master datanya ada di kami. Tidak ada pergantian hanya namanya saja, tetap mendapat pelayanan.
Tentu akan terus dilakukan evaluasi juga. Untuk evaluasi dan peningkatan lebih lanjut, kami membentuk Satgas bersama BPJS Kesehatan dan lima organisasi profesi. Ini jaminan kesehatan gotong royong. Yang sehat membantu sakit.
Apakah semua penyakit berat peserta di-cover oleh JKN?
Seluruhnya. Seluruh kebutuhan kesehatan itu ditanggung selama sesuai indikasi. Kalau dia indikasi sakit karena kosmetik, ya enggak ditanggung. Sakit karena kosmetik, tidak sesuai prosedur, berobat dengan tradisional, bencana alam itu tidak ditanggung. Kebutuhan dasar kesehatan yang dilayani.
Bagaimana dengan perusahaan peserta asuransi komersil, apakah harus mengeluarkan lagi untuk mengikutkan pekerjanya pada JKN?
Prinsipnya, Undang-undang SJSN memerintah seluruh warga negara wajib menjadi peserta JKN. Yang tidak mampu, iurannya dibayar pemerintah. Itu prinsip. Jadi perusahaan manapun juga wajib turut serta.