Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden pun Ikut BPJS

Kamis, 16 Januari 2014 – 13:31 WIB
Presiden pun Ikut BPJS - JPNN.COM
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

Ada warga miskin, non-kuota Penerima Bantuan (PBI) di masing-masing daerah, itu lewat Jamkesda. Di Aceh namanya JKA, di Jakarta namanya KJS. Nah provinsi seperti Aceh dan DKI sudah komit bergabung. Pemdanya yang membiayai iurannya. Tinggal sistemnya disatukan.

Jadi kalau pun ada warga pemilik kartu Jamkesda tidak masuk PBI, iurannya untuk jadi peserta JKN tetap dibayarkan oleh Pemda. Ada 107 kabupaten/kota, dari situ sudah ada 32 kabupaten/kota yang berkomitmen kerjasama terintegrasi dengan JKN ini.

Bagaimana dengan pasien yang selama ini ditanggung Kartu Jakarta Sehat? Sebab, para peserta KJS selama ini gratis tanpa harus iuran? Apakah yang selama ini mendapat perlakuan Kelas III di KJS juga mendapat perlakuan yang sama saat JKN?

KJS kan masuk kategeori Jamkesda. Ini di DKI dan sudah terlibat sejak awal. Per 1 Januari 2014, KJS menyatu dengan JKN. Kami sudah katakan pada Gubernur DKI Joko Widodo, jika ada warga DKI yang sakit di luar Jakarta bisa ditanggung juga karena dalam satu kesatuan sistem.

Jadi apa yang dirasakan manfaatnya di KJS selama ini, otomatis sama dengan dengan di sistem nasionalnya. Memang kalau kita bicara mengenai mekanisme sistemnya, kami sudah mulai masuk kata sepakat bahwa setiap orang penduduk DKI yg menjadi peserta KJS itu harus punya kartu KJS.

Prinsip jaminan kesehatan itu kan dua. Peserta itu mendaftar, yang kedua membayar iuran. Yang tidak mampu membayar iuran dibayari oleh pemerintah. KJS ini kan ditanggung pemda iurannya. Rasanya tidak ada masalah kalau sudah ada kartu KJS. Kartu KJS adalah kartu JKN. Otomatis itu, jadi tidak ada masalah.

Apakah Presiden, pejabat negara dan anggota DPR RI juga sudah menjadi peserta JKN?

Jadi ada dua, penyelenggara negara itu saya kategorikan kelompok PNS, TNI/ Polri  dan non PNS, TNI Polri. Untuk yang kelompok pertama, itu mereka otomatis jadi peserta BPJS Kesehatan. Termasuk Presiden dan Ibu Negara karena mereka sesungguhnya memang masuk kelompok itu. Itu otomatis. Cukup dengan kartu Askes yang lama.

JAMINAN Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah resmi bergulir sejak 1 Januari 2014 lalu. Program

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Top Story

    Reformasi PSSI Belum Selesai

    Minggu, 15 Mei 2016 – 22:09 WIB
    Reformasi PSSI Belum Selesai - JPNN.com
  • Top Story

    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan

    Sabtu, 14 Mei 2016 – 19:34 WIB
    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan - JPNN.com
  • Top Story

    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut

    Kamis, 05 Mei 2016 – 18:05 WIB
    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut - JPNN.com
  • Top Story

    Reformasi Tata Kelola Kompetisi

    Kamis, 05 Mei 2016 – 02:25 WIB
    Reformasi Tata Kelola Kompetisi - JPNN.com