Presiden Punya Perintah Khusus, Kepala Bappenas Langsung Bergerak
Jumat, 15 April 2022 – 06:06 WIB
Guna menekankan pentingnya pembangunan jalan di daerah, Presiden berencana mengeluarkan regulasi berupa instruksi presiden (Inpres) jalan provinsi dan Inpres jalan kabupaten/kota.
"Nantinya diprioritaskan sebagai jalan-jalan produktif yang menghubungkan konektivitas daerah-daerah produksi dan daerah konsumen," ujar Suharso.
Suharso membeberkan APBN 2022 terdiri dari DAK mencapai Rp 60,87 triliun untuk DAK Fisik dan Rp 128,72 triliun untuk DAK Nonfisik dari nilai pos transfer ke daerah dalam belanja daerah dan dana desa.(antara/jpnn)