Presiden SBY Kembali 'Dicap' Bohong
Abaikan UU tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalMinggu, 13 Maret 2011 – 17:03 WIB
Padahal, UU SJSN yang diundangkan pada 19 Oktober 2004, harus dijalankan pemerintah paling lama lima tahun sejak tanggal diundangkan itu. Artinya, batas waktu tanggal 19 Oktober 2009 telah terlewati.
Indra menambahkan sejak dimulainya pembahasan RUU BPJS sebagai inisiatif DPR pada 24 November 2010, presiden tidak sungguh "sungguh beritikad menyelesaikannya. Padahal, penyusunan UU BPJS merupakan perintah dari UU SJSN dan Putusan MK Nomor 007/PUU "III/2005 tanggal 31 Agustus 2005.
"Dengan cara membuat deadlock setiap kali pembahasan hingga menjadi terhenti total sejak 9 Februari 2011 ini tanpa ada kejelasan kapan dilanjutkan," kata Indra. Tanpa adanya perangkat hukum itu, hak setiap warga negara untuk memperoleh jaminan sosial, baik di sektor kesehatan, maupun dana pensiun, menjadi terbengkalai.