Presiden Segera Ajukan Nama Calon DK-OJK ke DPR
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerima daftar 21 Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022, dari Panita Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Istana Negara pada Senin (13/3).
Presiden nantinya akan memilih 14 nama untuk kemudian diajukan ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FnP).
"Kami melaporkan secara sangat detail kepada bapak presiden seluruh proses awal seleksi ini dari mulai 882 hingga mencapai 21 yang kami sampaikan," kata Sri Mulyani usai menghadap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi, lanjutnya, sangat menekankan pentingnya kemampuan para calon untuk menjaga industri keuangan secara independen dan tidak diintervensi, sehingga mereka mampu menjaga stabilitas dan fungsi dari sektor keuangan.
"Presiden secara eksplisit mengatakan harus dicari orang-orang yang memiliki integritas tinggi, dia mampu untuk menjaga kepercayaan yang memiliki profesionalisme yang tinggi dan tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan di luar OJK,” ucapnya.
Proses seleksi anggota DK-OJK ini dimulai dari tahap pendaftaran secara online pada 18 Januari-2 Februari 2017. Dalam periode pendaftaran ini, Tim Pansel menerima 882 jumlah lamaran dan kemudian didapatkan 174 calon anggota yang memenuhi kriteria.
“Dari 174 ini ada 107 yang memenuhi persyaratan administrasi. Dan pengumuman dari 107 ini disampaikan dalam website-nya pansel tanggal 8 Februari yang lalu,” ujar Sri Mulyani.
Berikutnya 107 calon mengikuti seleksi kedua, mendengar penilaian masyarakat, PPATK, KPK, Mahkamah Agung, OJK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, serta menilai makalah yang mereka buat. Hasilnya didapat 35 kandidat.