Presiden Segera Berhentikan Aceng
Senin, 18 Februari 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD Garut, Jawa Barat. Surat itu sudah diterima oleh Presiden pekan lalu. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/2). "Perlu dingat bahwa hal ini terjadi karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 khususnya Pasal 29 Ayat 4e yang menyebutkan bahwa Presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Julian
Julian mengatakan Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani surat itu sesuai dengan waktu yang diatur dalam undang-undang. Pemakzulan ini sendiri dilakukan setelah DPRD Garut mengajukan permohonannya di Mahkamah Agung (MA). Setelah dikabulkan MA, dikembalikan lagi pada DPRD untuk memutuskan kembali akan memakzulkan Aceng atau tidak. Rekomendasi DPRD terkait pemakzulan itu akhirnya disampaikan pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
"Kita sudah terima suratnya beberapa hari lalu. Masih ada waktu 30 hari untuk itu," kata Julian.
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
DPR Usulkan TNI Ikut Berantas Judi Online, Begini Reaksi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
BERITA LAINNYA
- Hukum
Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
Selasa, 26 November 2024 – 17:03 WIB - Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 16:14 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Opini
Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
Selasa, 26 November 2024 – 13:24 WIB