Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Serahkan SK Perhutanan Sosial kepada 1.900 KK

Senin, 26 November 2018 – 09:35 WIB
Presiden Serahkan SK Perhutanan Sosial kepada 1.900 KK - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat Sumatra Selatan (Sumsel) di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Kota Palembang, Minggu (25/11). Foto: Setpres

jpnn.com, PALEMBANG - Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat Sumatra Selatan (Sumsel), di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Kota Palembang pada Minggu (25/11).

Penyerahan perhutanan sosial untuk rakyat kali ini mencakup lahan seluas 56 ribu hektare kurang lebih 1.900 kepala keluarga dari 10 kabupaten di Sumatera Selatan.

"Hari ini telah diserahkan kepada bapak, ibu, semua sebanyak 56 ribu hektare. Hati-hati, 56 ribu hektare itu banyak sekali," kata Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi.

Presiden Serahkan SK Perhutanan Sosial kepada 1.900 KK

Program perhutanan sosial ini memberikan akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat, utamanya yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan. Hingga November tahun ini, pemerintah telah memberikan akses perhutanan sosial terhadap lahan seluas 2,1 juta hektare.

“Di seluruh Indonesia telah kita serahkan 2,1 juta hektare kepada masyarakat, bukan kepada yang gede-gede. Yang dulu-dulu kayak gini diserahkan ke yang gede-gede. Sudah 2,1 juta (hektare) dan target kita 12,7 juta (hektare) akan kita serahkan," tutur Jokowi.

Melalui program ini, masyarakat dapat secara legal mengelola lahan hutan dan mengusahakan produksi hasil hutan untuk kesejahteraan mereka melalui skema konsesi selama 35 tahun dan diakui secara hukum sebagai pengelola lahan hutan sosial tersebut.

“Ini jelas sekali. Kita ingin memperjelas hak hukum bapak, ibu sekalian dalam mengelola hutan sosial yang kita berikan," tegas suami Iriana.

Program perhutanan sosial memberikan akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat, utamanya yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close