Presiden Serahkan SK TORA Perdana untuk Masyarakat di Pulau Kalimantan
jpnn.com, PONTIANAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9).
Adapun SK TORA di Kalimantan yang diserahkan langsung oleh Presiden kali ini mencakup lahan yang tersebar di 10 kabupaten dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Presiden dalam sambutannya mengatakan pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.
Menurutnya, SK TORA nantinya akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun.
“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini,” kata Presiden.
Selain untuk memberikan kepastian hukum, lanjut Presiden, SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.
Presiden lalu menjelaskan bahwa penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut.