Presiden Soroti Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Ada Permintaan Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) KSP meminta Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulsel.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani.
Menurut dia, meskipun kasus itu telah berlangsung pada 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh polres setempat, tetapi Polri bisa membuka ulang proses penyelidikan.
"KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," ungkap Jaleswari dalam keterangan tertulis, Jumat.
Selama beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel pada tahun 2019.
Namun, karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus dilaporkan oleh ibu korban.
Jaleswari menegaskan peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.