Presiden Sudah Kehilangan Hak Prerogatif Angkat Kapolri
Namun, ketika BG ditetapkan sebagai tersangka sebelum uji kepatutan dan kelayakan di DPR, presiden tetap tidak mau menarik. Ini berarti presiden firm pada keputusannya mencalonkan BG.
Kemudian, DPR pun menyetujui usulan itu. Nah, Irman menegaskan, ketika DPR menyetujui usulan itu, maka sudah menjadi kewajiban konstitusional presiden untuk mengeksekusinya.
"Karena Kapolri lama sudah diberhentikan. Seandainya tidak diberhentikan (kondisi) tidak seperti ini. Ada jaminan hukum karena Kapolri masih ada," katanya.
Tapi, lanjut dia, karena Kapolri tidak ada, maka bagaimana supaya tidak terjadi kekosongan akhirnya ditunjuk Plt.
Namun, tegasnya, batas maksimum itu dalam Undang-undang hanya 30 hari saja. "Lewat dari itu maka yang disetujui oleh rakyat Kapolri yang sah secara konstitusi," katanya.
Namun, kata dia, kalau presiden mengusulkan yang baru lagi, maka harus melewati mekanisme di DPR. Menurut dia, DPR pun tentu tidak serta merta mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak usulan baru itu.
"Pasti rakyat (lewat DPR) bertanya yang kemarin itu (BG) mau diapakan? Terjadi komunikasi konstitusional DPR dan presiden, katanya.
Sebab, sampai saat itu BG juga belum menyatakan mundur dari pencalonan sebagai Kapolri. Kalau pun BG mengajukan pengunduran diri, DPR tentu bisa juga menolak atau menerima. (boy/jpnn)