Presiden tak Mungkin Angkat Honorer Usia Lebih 35 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PDIP Arief Wibowo meminta tenaga honorer kategori dua (K2), bidan PTT, pegawai pemerintah non PNS bersatu mendukung revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tanpa revisi, jalan masuk menjadi PNS tertutup karena di dalam UU ASN Pasal 58 ayat 3 ada tujuh tahapan rekrutmen CPNS. Salah satu point utama adalah seleksinya melalui tes.
"Jangan berharap ada aturan lain bila ingin diangkat PNS. Presiden Jokowi tidak akan mungkin mengeluarkan diskresi untuk pengangkatan tenaga PTT dan honorer di atas 35 tahun," kata Arief kepada JPNN, Rabu (22/3).
Dia mengakui, banyak tenaga PTT dan honorer yang berharap ada Perpres atau Kepres pengangkatan usia 35 tahun ke atas menjadi CPNS.
Hal itu sulit dilakukan karena ada aturan di UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah.
"Dalam UU Adminpem, disebutkan diskresi bisa dilakukan asal tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, keputusan diskresi yang tidak dilandasi hukum, sewaktu-waktu bisa digugat karena lemah posisinya," tutur ketua Panja Revisi UU ASN itu.
Arief menambahkan, satu-satunya jalan untuk menyelamatkan tenaga PTT dan honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun ini hanya lewat revisi UU ASN. Di luar itu tidak ada jalan keluar lainnya. (esy/jpnn)