Honorer K2 Tuntut Disamakan Status PNS dengan Bidan PTT dan Pegawai KPK
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang tersisa dan didominasi tenaga teknis administrasi makin getol berjuang. Mereka mendukung upaya Komisi II dan Komisi X DPR RI yang memperjuangkan nasib honorer K2 maupun nonkategori untuk meraih status aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS.
"Kami dukung penuh langkah Komisi II dan Komisi X. Mudah-mudahan ini bukan sekadar janji politik saja," kata Koordinator Honorer K2 Maluku Utara Said Amir kepada JPNN.com, Kamis (28/1).
Said berpendapat, sudah sewajarnya status PNS diberikan kepada honorer K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi dengan bayaran sangat rendah.
Honorer K2 hanya menuntut pemerintah menghargai jasa-jasa mereka dengan status PNS. Bukan malah diarahkan ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dengan alasan usia sudah di atas 35 tahun.
"Pemerintah harus adil. Mengapa untuk bidan PTT dengan mudahnya presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan CPNS. Padahal mereka sudah di atas 35 tahun juga," seru Said.
Begitu juga dengan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebenarnya sudah sejahtera malah dikeluarkan peraturan pemerintah tentang pengalihan status mereka jadi ASN. Padahal pegawai KPK sudah nyaman dengan status mereka.
"Kalau mereka bisa diangkat dengan aturan yang dibuat pemerintah, mengapa honorer K2 tidak bisa. Itu sebabnya kami minta diperlakukan sama seperti bidan PTT dan pegawai KPK," tegasnya.
Dia menambahkan, honorer K2 punya posisi sama di mata hukum sehingga berhak mendapatkan regulasi atas pengabdian mereka puluhan tahun. Apalagi honorer K2 lahir dari sebuah produk hukum yang dibuat pemerintah.