Presiden Tak Obral Lagi Izin Pemeriksaan Pejabat
Sudah 500 Berkas Kini di Meja SetnegKamis, 03 Desember 2009 – 05:44 WIB
Sudi menyatakan, selama ini, pihaknya telah berkali-kali terpaksa mengembalikan berkas yang telah diajukan polri maupun kejaksaan. Penyebabnya, karena surat permintaan izin pemeriksaan yang diajukan dianggap kasusnya masih sumir. "Jadi, tidak mudah memeriksa pejabat meski hanya menjadi saksi," tandasnya.
Dia mencontohkan permohonan pemeriksaan pejabat yang telah diteliti ulang hanya karena pejabat bersangkutan salah membubuhkan tanda tangan. "Ada yang tanda tangan kupon sudah dianggap korupsi, terus dimintakan diperiksa, seperti ini kan bahaya. Meski nanti belum tentu bersalah, mereka itu pejabat yang disorot publik," tambahnya.