Presiden Tak Perlu Ikut Campur Urusan Teknis Capim KPK
"Presiden cukup mengambil kebijakan di level politiknya, menyampaikan sepuluh nama-nama hasil seleksi pansel kepada DPR RI. Jadi presiden cukup mengurusi hal makro, bukan diajak soal ngurusi teknis seperti itu," jelas Masinton.
Di sisi lain, dia mengaku jika masukan dari masyarakat terkait latar belakang para capim KPK dibutuhkan tidak saja oleh Pansel, tetapi juga komisi III DPR dalam tahapan fit and proper test yang akan menentukan para capim terpilih.
"Tim pansel juga tidak boleh alergi menyikapi masukan masyarakat. Karena pansel bukan yang memutus siapa yang jadi pimpinan KPK, karena itu domainnya DPR, domain presiden dan DPR," ucap Masinton.
Dia menambahkan, masukan masyarakat itu penting untuk ditanyakan oleh pansel dalam seleksi.
Begitu juga komisi III akan membuka ruang laporan, pengaduan masyarakat, terkait tracking yang mereka terhadap capim KPK.
"Masukan masyarakat itu sebagai bahan pertimbangan baik di pansel, maupun komisi III dalam melakukan fit and proper test. Tetapi itu juga bukan sesuatu yang menentukan," tandasnya.(fat/jpnn)