Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Rabu, 22 Juli 2009 – 20:14 WIB
Sebelumnya, Ketua Tim Panja RUU Susduk Pemerintah yang juga Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Sodjuangon Situmorang menyatakan, melihat pada besarnya tugas kenegaraan dan ketatnya jadwal Presiden maka pemerintah berpendapat Presiden tak harus hadir di interpelasi.
“Soal penggunaan hak interpelasi, pemerintah masih berbeda pendapat dengan DPR. Pemerintah berpendapat bahwa Presiden dapat mewakilkan pemberian penjelasan tertulis kepada DPR melalui menteri atau lembaga non kementrian,” ujar Sodjuangon.