Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi

Rabu, 22 Juli 2009 – 20:14 WIB
Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi - JPNN.COM
Sodjuangon menyebutkan, di pasal 173 RUU Suduk terdapat dua ayat yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Di ayat (1) disebutkan bahwa Presiden hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna berikutnya. Selanjutnya di ayat (2) disebutkan, penjelasan lebih lanjut terhadap pertanyaan yang bersifat teknis, Presiden dapat menugaskan menteri/pejabat terkait untuk menjawabnya.

Namun pemerintah juga mengajukan satu ayat lagi yang belum disepakati DPR, yakni apabila Presiden berhalangan hadir maka Presiden mewakilkan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian.(ara/jpnn)

JAKARTA - Akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa presiden tidak harus hadir menjawab interpelasi DPR. Kesepakatan itu merupakan hasil rapat panitia

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News