Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Teken Surat Pemberhentian Aceng Fikri

Kamis, 21 Februari 2013 – 04:21 WIB
Presiden Teken Surat Pemberhentian Aceng Fikri - JPNN.COM
UU No.32 tahun 2004 dalam pasal 29 ayat 4(e) mengatakan Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

     

Ternyata, presiden membuat keputusan dengan sangat cepat. Karena sudah diteken presiden, Gamawan akan segera mengirimkan berkasnya kepada gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

"Kalau saya dapat hari ini dari setneg, hari ini juga saya proses. Mudah-mudahan bisa (langsung) saya kirim ke gubernur," kata Gamawan.

Kapan pemberhentian Aceng berlaku efektif? "Kapan diberhentikan oleh gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," jelasnya.

     

JAKARTA - Proses pelengseran Aceng Fikri dari posisi bupati Garut sudah berjalan 99,99 persen. Itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close