Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU ASN baru pada 31 Oktober 2023.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga resmi masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan UU 20 Tahun 2023 ini lebih ringkas dibandingkan UU 5 Tahun 2014.
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Foto tangkapan layar
Alex Denni mengatakan ada banyak pasal yang dikeluarkan karena dinilai mengganggu kelincahan birokrasi.
Sejumlah pasal dalam UU ASN baru ini pun membutuhkan aturan turunan, berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Berikut ini beberapa pasal yang berkaitan dengan penyelesaian honorer:
1. Ketentuan PPPK
Dalam Pasal 5 UU 20/2023, disebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK akan diatur dalam PP.