Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer
2. Pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial
UU 20 Tahun 2023 tentang ASN di dalam Pasal 14, 15, 16, 17, 18 membeberkan jabatan ASN ada dua, yaitu manajerial dan non-manajerial. Keduanya bisa diisi oleh PNS maupun PPPK.
Namun, ketentuan pengisiannya juga akan diatur oleh PP.
3. Pengadaan PNS dan PPPK
Pasal 34 UU 20 Tahun 2023 menyebutkan jabatan manajerial dan non-manajerial bisa diisi oleh PNS maupun PPPK. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP.
"UU 20 Tahun 2023 tentang ASN ini juga menegaskan bahwa untuk turunannya berupa PP harus diselesaikan maksimal 6 bulan setelah UU ASN disahkan, yaitu 31 Oktober 2023," tutur Alex Denni, Rabu (2/11).
Selain itu, dalam Pasal 66 disebutkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Ini terhitung sejak UU ASN disahkan.
"Mulai 31 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat honorer atau nama lainnya selain PNS maupun PPPK," tegas Alex Denni