Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili

Skandal Bank Century

Senin, 01 Februari 2010 – 15:42 WIB
Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili - JPNN.COM
Dia menjelaskan, DPR bisa melakukan permintaan pemakzulan kepada MK atau bisa juga melakukan tindakan hukum lain, misalnya hukum pidana, melalui KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.

Terkait siapa yang dilengserkan kata Akil, tergantung dari putusan DPR. Jika wakil presiden yang terkena impeachment, tidak serta merta hal yang sama dilakukan pada kepala negara. Begitu pula sebaliknya.

Dalam UUD 1945 pasal 7B, Akil menjelaskan, pemberhentian presiden atau wapres diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK. Tugas MK sendiri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran.(lev/jpnn)

JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Bank Century. Meski

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close