Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili
Skandal Bank CenturySenin, 01 Februari 2010 – 15:42 WIB
Terkait siapa yang dilengserkan kata Akil, tergantung dari putusan DPR. Jika wakil presiden yang terkena impeachment, tidak serta merta hal yang sama dilakukan pada kepala negara. Begitu pula sebaliknya.
Dalam UUD 1945 pasal 7B, Akil menjelaskan, pemberhentian presiden atau wapres diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK. Tugas MK sendiri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran.(lev/jpnn)