Presiden Terpilih Harus Menuntaskan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tahun Ini
jpnn.com, JAKARTA - Presiden dan wapres terpilih harus menuntaskan pengangkatan honorer menjadi PPPK tahun ini.
Menurut Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto, penuntasan honorer ini sudah menjadi amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Siapa pun presiden dan cawapres yang terpilih nanti, harus memasukkan pengangkatan PPPK 2024 dari honorer dalam program 100 hari kerjanya," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Jumat (5/1).
Dia juga menyentil debat capres cawapres yang kurang menyentuh masalah honorer.
Padahal, honorer ini masalah menahun yang belum bisa dituntaskan oleh presiden dari masa ke masa.
Sahirudin memaparkan momentum pesta demokrasi sudah masuk babak pemaparan visi misi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka yang akan diuji kematangan dalam memimpin untuk penanganan persoalan negera yang sering menjadi problematika dalam proses penyelenggaraan kepemerintahan.
"Tidak terlepas dari persoalan ini adalah penanganan honorer. Sayangnya, tidak diangkat dalam pembahasan debat perdana capres cawapres," ujarnya.