Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye Saat Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur presiden tidak perlu cuti kampanye saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres).
"Ini keputusan tepat dan baik bagi bangsa dan negara, siapa pun presidennya yang maju dua periode," kata Emrus, Kamis (14/3).
Emrus mengatakan, bisa saja mempertimbangkan melakukan amandemen UUD 1945 agar presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya. Dia berpendapat presiden bisa cuti kecuali karena gangguan kesehatan yang sangat luar biasa dengan rekomendasi dari tim dokter kepresidenan, tidak bisa berpikir jernih dan melaksanakan tugas dengan baik. "Itu juga dalam kurun waktu terukur," tegasnya.
(Baca Juga: Sandi Sindir Jokowi soal Cuti Kampanye)
Dia menjelaskan presiden selain sebagai simbol negara, mempunyai tangung jawab sangat strategis dan penting untuk bangsa dan NKRI. Konstitusi memberikan tugas sangat mulia kepada presiden.
Karena itu, status dan peran presiden adalam sepanjang waktu, selama 24 jam dalam lima tahun. "Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja. Ia tetap presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan presiden melekat pada dirinya," paparnya.
"Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya," tambahnya.
Karena itu, kata Emrus, putusan MK bahwa presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti sangat konstitusional, sekaligus demi keberlangsungan berbangsa dan beregara di negeri ini. "Alasan tidak perlu cuti, bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab presiden yang sangat luar biasa dan strategis dalam UUD 1945," katanya.