Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye Saat Pilpres
Tugas yang sangat mulia yang membuat presiden tidak perlu mengambil hak cuti, antara lain karena memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang. Presiden kepala pemerintahan (eksekutif).
Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (13/3), menyatakan presiden tidak perlu melakukan cuti kampanye saat mengikuti pilpres. MK berpendapat, sesuai ketentuan pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.
Dengan rumusan demikian, maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres. Hanya saja, hak cuti kampanye ini menjadi kewenangan presiden maupun wakil presiden yang kembali mencalonkan diri dalam pilpres. (boy/jpnn)