Jokowi Tunda Densus Tipikor, Polri Bakal Tempuh Rencana Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri berencana mengevaluasi rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Rencana itu menyusul keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembentukan Densus Tipikor yang digagas Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, evaluasi atas ide pembentukan Densus Tipikor perlu dilakukan. Tujuannya adalah menentukan payung hukumnya.
"Agar dimatangkan dahulu payung hukumnya. Bila hanya penguatan di internal cukup seperti pembentukan struktur yang sudah ada di Polri saja," kata Rikwanto, Selasa (24/10).
Rikwanto menambahkan, pihaknya akan membuat standar operasional yang mendetail terkait tugas, pokok, dan fungsi Densus Tipikor. Dengan demikian, Densus Tipikor bisa menutup celah tentang kemungkinan anggota-anggotanya menyelewengkan kewenangan.
"Siapa berbuat apa, tanggung jawabnya sampai di mana harus jelas. Dan diharapkan personel yang mengawaki Densus Tipikor nantinya benar-benar profesional dan bermental kuat agar tidak tergoda untuk melanggar aturan," kata Rikwanto.
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, dalam merekrut personel untuk Densus Tipikor akan dilakukan melalui penilaian yang ketat. Dengan demikian anggota Densus Tipikor memiliki kompetensi, komitmennya dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi.
"Densus Tipikor dalam strukturnya hanya lingkup internal Polri saja. Tidak ada mengambil kewenanangan instansi lain, seperti kejaksaan atau KPK," tambah Rikwanto.
Di sisi lain, lanjut Rikwanto, pihaknya juga akan mencermati kebutuhan Densus Tipikor baik untuk modal, belanja, gedung, dan perlengkapan. "Termasuk belanja barang atau operasional maupun belanja pegawai atau penggajian," tambah dia.