Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'
Selasa, 21 April 2009 – 15:56 WIB
Menurut Margaretho, presiden tidak boleh memberikan tugas-tugas konstitusional kepada wapres. Wakil presiden itu, sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi katanya, baru bisa melaksanakan tugas-tugas konstitusional apabila presiden berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas-tugasnya atau wafat. (fas/JPNN)