Presidium KAMI Din Syamsuddin Sebut Indonesia Kacau
Di sisi lain, kata mantan Ketum PP Muhammadiyah itu, terdapat Keputusan Presiden RI Nomor 18 tahun 2008 dan telah ditetapkan 18 Agustus sebagai hari konstitusi.
Kala itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dalam kaitan itu, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ujar Din.
Tidak berhenti di situ, kata Din Syamsuddin, rongrongan terhadap Pancasila terjadi setelah DPR dalam rapat paripurna yang digelar secara fisik dan virtual, menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) per 12 Mei 2020.
"Sangat jelas dalam RUU tersebut telah berupaya mengubah dan memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Adanya niat kudeta konstitusional dengan mengubah dasar negara Pancasila, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tinggi negara tersebut, sangat jelas merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara," beber Din Syamsuddin. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: