Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prestasi Fadli dan Fahri Biasa Saja, Kok Bisa Dapat Penghargaan?

Rabu, 12 Agustus 2020 – 20:01 WIB
Prestasi Fadli dan Fahri Biasa Saja, Kok Bisa Dapat Penghargaan? - JPNN.COM
Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wacana Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa Bintang Mahaputra Nararya untuk dua politikus Indonesia, Fahri Hamzah dan Fadli Zon (FH dan FZ), membuat penghargaan simbol negara itu menjadi rendah.

Bahkan kedua tokoh tersebut dianggap tak punya prestasi yang luar biasa sehingga negara tidak wajib memberikan penghargaan itu.

"Derajat penghargaan ini merupakan level terendah. Bintang Mahaputra Nararya adalah kelas kelima dari kategori bintang Mahaputra. Bintang pertama adalah Adipurna. Beberapa pimpinan DPR pernah mendapatkan bintang kehormatan ini," kata pengamat politik Ray Rangkuti kepada JPNN.com, Rabu (12/8).

Ray juga menilai banyak warga sipil tanpa jabatan tinggi negara, juga mendapatkan bintang Mahaputra Nararya. Karena itu, Ray menanyakan alasan Presiden Jokowi memberikan anugerah itu.

"Apakah negara melihat ada sesuatu yang luar biasa dipikirkan, dilakukan atau diperjuangkan oleh FH atau FZ?" tanya dia.

Ray sendiri memandang Fahri dan Fadli tidak memiliki prestasi yang luar biasa di bidangnya. Karena itu, Ray menilai bintang kehormatan yang mereka dapatkan tidak lebih karena mereka berdua pernah menjadi pimpinan DPR.

"Bukan karena prestasi luar biasa di bidang politik atau lainnya, sebagaimana disebutkan dalam UU sebagai alasan pemberian bintang kehormatan terhadap orang per orang," jelas Ray.

Meski demikian, Ray meminta masyarakat mengambil pesan kuat dari peristiwa ini. Bahwa setajam apa pun perbedaan tidak boleh menghambat untuk terus saling memberi respek.

Fadli Zon dan Fahri Hamzah dianggap tak memiliki prestasi luar biasa sehingga berhak menerima anugerah tanda jasa Bintang Nararya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News