Pria 26 Tahun Disergap di Rumahnya, Polisi Amankan Banyak Barang Bukti, Astaga
jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang Kota mengamankan FN di rumahnya di Kelurahan Jengkol, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pria 26 tahun ini menjadi pengedar obat keras.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan ribuan butir obat keras.
“Barang bukti yang diamankan ada 140 butir pil jenis tramadol dan 886 pil warna kuning berlogo MF atau heximer,” kata Kasubag Humas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badri Hasan dilansir Radar Banten, Senin (25/5).
Penangkapan terhadap FN tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. Sebelum menangkap FN, polisi menerima informasi penyalahgunaan obat di daerah Walantaka, Kota Serang. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan di lapangan.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Badri.
Polisi yang telah mendapat ciri-ciri pelaku mengamankan FN saat memasukinya rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan ribuan butir obat keras dan uang Rp160 ribu.
“Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat,” kata Badri.
Menurut pengakuan FN, obat-obatan tersebut dibeli dari OM (buron) di daerah Tangerang. Rencananya obat-obatan tersebut akan dipecah menjadi beberapa paket kecil dengan harga mulai dari Rp10 ribu.