Pria 38 Tahun Gunakan Minyak Goreng untuk Gituin 2 Bocah Lugu
Djoko menjelaskan, AAP ternyata selama ini sering mencabuli A dan B.
“Pelaku mengaku telah mencabuli kedua korban sekitar 20 kali. Pengakuan pelaku dan keterangan korban juga sinkron,” ungkap Djoko.
Dia menambahkan, AAP mengikuti sejumlah grup gay. Hal itu terkuak setelah petugas memeriksa telepon genggam milik AAP.
“AAP juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan anak-anak yang diduga diincar menjadi korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AAP dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Djoko.
Di sisi lain, AAP mengaku mengiming-imingi para korban menggunakan mainan, jajanan, dan gim di HP.
“Awalnya anak-anak sering main ke rumah saya. Lama-lama saya ajak main secara spontanitas,” ucap AAP.